Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN PROYEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN PROYEK. Tampilkan semua postingan

STANDAR FORMAT PRA CONSTRUCTION MEETING (PCM)

PRA CONSTRUCTION MEETING
(PCM)

Pertanyaan :
Sebutkan Standar format Pra Construction Meeting (PCM) !

Jawaban :
1.       Cover PCM
2.       Surat undangan rapat PCM
3.       Risalah rapat PCM
4.       Dokumentasi pelaksanaan PCM
5.       Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
6.       Rencana Mutu Kontrak (RMK)

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN KONSULTAN PENGAWAS SAAT PRA CONSTRUCTION MEETING (PCM)


PRA CONSTRUCTION MEETING (PCM)
KONSULTAN PENGAWAS

Pertanyaan :
Sebutkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapai oleh Konsultan Pengawas sebelum melaksanakan Pra Construction Meeting (PCM) bersama Pemilik Proyek !
Jawaban :
Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
1.       Bahan paparan meliputi :
1)      Alur administrasi dan pengaturan pelaksanaan pekerjaan
2)      Alur organisasi kerja yang meliputi instruksi dan koordinasi selama pelaksanaan pekerjaan
3)      Rencana dan jadwal pemeriksaan pekerjaan

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN KONTRAKTOR PELAKSANA SAAT PRA CONSTRUCTION MEETING (PCM)

PRA CONTRUCTION MEETING (PCM)
(KONTRAKTOR PELAKSANA)

Pertanyaan :
Sebutkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapai oleh kontraktor sebelum melaksanakan Pra Construction Meeting (PCM) bersama Pemilik Proyek !
Jawaban :
Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
1.       Bahan paparan yang meliputi :
1)      Pelaksanaan RMK
2)      Pelaksanaan rencana K3 kontrak
3)      Organisasi kerja
4)      Rencana pelaksanaan dan metode pelaksanaan
5)      Jadwal rencana pengadaan bahan, material dan tenaga kerja

2.       Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK)
3.       Dokumen RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi)
4.       Jadwal pelaksanaan pekerjaan

PASAL 1 RKS TEKNIS UMUM


RKS TEKNIS UMUM
PASAL 1 URAIAN PENJELASAN UMUM

Didalam RKS Pasal 1 Uraian Penjelasan Umum, berisi :
1.       Proyek apa yang akan dilaksanakan
2.       Siapa Pemilik proyek yang akan diadakan
3.       Dimana lokasi proyek yang akan diadakan
4.       Apa jenis bangunan yang akan diadakan
5.       Berapa tinggi dan luas bangunan yang akan diadakan
6.       Apa yang berdekatan dengan bangunan tersebut
7.       Pekerjaan yang dimaksud tercantum di dalam Dokumen Kontrak :
a.       Surat Perjanjian Kontraktor
b.      Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
c.       Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
d.      Surat Keputusan Penetapan Pemenang
e.      Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi (jika ada)
f.        Dokumen Penawaran Harga beserta lampiran-lampirannya
g.       Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
h.      Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
i.         Gambar Bestek / Detail Pelaksanaan
j.        Adendum (bila ada)

 Seluruh dokumen diatas merupakan satu kesatuan dokumen yang saling melengkapi. Kekurangan dari salah satu bagian pekerjaan dalam dokumen di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.

RKS (PEKERJAAN ARSITEKTUR)


RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
SYARAT – SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

RKS adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Syarat. Didalam RKS terdapat pasal-pasal yang harus dituangkan.
Berikut ini pasal-pasal yang biasa terdapat didalam RKS (ARSITEKTUR):
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
PASAL 2 PERSYARATAN BAHAN/PRODUK
PASAL 3 PERSYARATAN PELAKSANAAN